Ketatakramaan/Sopan Santun di Lingkungan SMP Negeri 3 Cepu

Tujuan:
Setelah mengikuti uraian materi ini di harapkan siswa dapat memahami pentingnya tata karma di lingkungan sekolah dan mengenal isi tata krama siswa SMP Negeri 3 Cepu


A. Apa Itu Tata Krama?

Kita hidup berada dalam sebuah kelompok masyarakat yang senantiasa berinteraksi dalam pergaualan. Dalam pergaulan hidup, tentu kita menginginkan keharmonisan dan kenyamanan. Untuk mewujudkan keharmonisan dan kenyamanan maka di perlukan aturan pergaulan yang biasa disebut tata karma. Tata karma terdiri dari dua kata yaitu “tata” dan “krama”. Tata berarti adat istiadat/ aturan, norma, sedangkan krama mengandung pengertian sopan santun, kelakuan yang sesuai dengan norma peraturan yang disepakati di dalam pergaulan antar manusia. Tata dalam pergaulan antar manusia. Tata krama/sopan santun dilakukan oleh siapapun dimanapun dan kapanpun sejak kita masih kanak-kanak dalam segala hal apa saja sepanjang masih berhubungan dengan kemanusiaan atau kemasyarakatan.

Tata karma/sopan santun atau sering disebut etiket telah menjadi bagian dalam hidup. Sebagai contoh, pada waktu kalian masih kanak-kanak, orang tua kalian sudah melatih kalian menerima pemberian orang dengan tangan sebelah kanan dengan mengucapkan terima kasih. Orang tua kalian melatih kalian cara makan, minum, menyapa, memberi hormat dan berpakaian. Seiring berjalannya waktu, perilaku yang diajarkan oleh orang tua menjadi kebiasaan. Tata krama adalah kebiasaan yang lahir dalam hubungan antar manusia.

Tata krama yang semula berlaku dalam lingkungan terbatas, lama kelamaan dapat merambat ke lingkungan yang lebih luas. Dalam pergaulan sehari-hari sering kita jumpai manusia dengan tipe atau karakter yang berbeda-beda. Tata krama telah menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari. Jadi dapat disimpulkan bahwa tata krama adalah kebiasaan sopan santun yang disepakati dalam lingkungan pergaulan antara manusia setempat.

B. Maksud dan Tujuan Tata Krama

Warga masyarakat lingkungan sekolah terdiri dari Kepala Sekolah, guru, staf tata usaha dan siswa. Dengan beragamnya usia dan pekerjaan maka sangat diperlukan tata krama pergaulan antara siswa dengan kepala sekolah/guru/ staf tata usaha dan antar siswa.

Maksud dan tujuan tata krama di lingkungan sekolah adalah :
  1. Supaya siswa dapat bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai normatif yang melandasi kepribadian siswa serta sebagai tolok ukur penilaian yang baku bagi pembinaannya.
  2. Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang dapat menanamkan dan menumbuhkan disiplin dan tata tertib jiwa kesatuan yang tinggi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai siswa/ peserta didik.
  3. Agar tercipta kerukunan hidup, keharmonisan hubungan atar warga sekolah sehingga segala aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah berjalan dengan lancar.
C. Tata Krama di Lingkungan Sekolah

Tata Krama di lingkungan sekolah terdiri dari : tata krama bergaul, tata krama berpakaian, dan tata krama belajar. Tata krama bergaul terdiri dari tata krama bergaul dengan guru/ staf tata usaha dan tata krama bergaul dengan sesama siswa.

1. Tata Krama Bergaul

a. Bergaul dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha

Guru adalah orang dewasa, baik dewasa umur, maupun dewasa pemikiran. Oleh karena itu, para siswa bila bergaul dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha, hendaknya selalu mengingat aturan bergaul dengan orang dewasa, antara lain :
  1. Berbicara sopan dihadapan kepala sekolah/guru/staf tata usaha, antara lain suara tidak melebihi dari suara kepala sekolah/guru/staf tata usaha.
  2. Mengucapkan salam bila bertemu dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha.
  3. Tidak memotong pembicaraan kepala sekolah/guru/staf tata usaha dan bila terpaksa maka harus minta maaf terlebih dahulu
  4. Memperhatikan kepala sekolah/guru/staf tata usaha yang sedang bicara, antara lain tidak membelakangi kepala sekolah/guru/staf tata usaha atau tidak sibuk dengan urusan lain.
  5. Tidak memanggil atau meminta sesuatu pada kepala sekolah/guru/staf tata usaha dari arah belakang atau jarak yang jauh, melainkan mendekati kepala sekolah/guru/staf tata usaha dari depan atau samping.
  6. Tidak lewat atau lari di depan kepala sekolah/guru/staf tata usaha yang sedang duduk, kecuali terpaksa dengan minta izin.
  7. Tidak boleh menyapa kepala sekolah/guru/staf tata usaha dengan sapaan yang tidak sopan seperti mengucapkan “hallo pak/ hallo bu!” atau mengucapkan “halo boss!” dan sebagainya
  8. Bila dipanggil oleh kepala sekolah/guru/staf tata usaha maka harus segera menjawab dan mendatangi kepala sekolah/guru/staf tata usaha serta segera melaksanakan perintahnya.
  9. Tidak boleh memasuki ruang kepala sekolah/guru/staf tata usaha atau berkerumun di depan meja kepala sekolah/guru/staf tata usaha kecuali di panggil atau ada urusan penting.
  10. Tidak boleh mengambil sesuatu di ruang kepala sekolah/guru/staf tata usaha tanpa ijin kepala sekolah/guru/staf tata usaha.
  11. Tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor di depan kepala sekolah/guru/staf tata usaha.
  12. Tidak boleh membantah atau menentang kepala sekolah/guru/staf tata usaha secara emosional.
  13. Tidak boleh meludah di depan kepala sekolah/guru/staf tata usaha.
  14. Tidak boleh menjelek-jelekkan kepala sekolah/guru/staf tata usaha di hadapan orang tua atau masyarakat.
  15. Bersalaman dengan kepala sekolah/guru/staf tata usaha atau mencium tangannya apabila bertemu (tidak dimasa pandemic covid 19). 
b. Bergaul dengan Sesama Siswa
  1. Menghormati kakak kelas dan menyayangi adik kelas.
  2. Saling menjaga perasaan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan.
  3. Saling menolong atau membantu kesulitan sesama siswa.
  4. Dilarang mengganggu siswa lain yang sedang belajar.
  5. Dilarang mengambil barang milik siswa lain kecuali atas izin siswa yang bersangkutan.
  6. Dilarang mengganggu atau menyakiti sesama siswa hingga menimbulkan perselisihan.
  7. Tidak berburuk sangka terhadap siswa lain.
  8. Mengingatkan siswa yang berperilaku tidak sopan terhadap kepala sekolah/guru/staf tata usaha/siswa lain atau melanggar tata tertib sekolah.
  9. Tidak menyebarkan rahasia atau aib siswa lain kepada orang lain.
2. Tata Krama Berpakaian dan Berhias, antara lain :
  • Berpakaian seragam sekolah sesuai dengan aturan sekolah yang berlaku.
  • Menjaga aurat terhadap seluruh warga sekolah.
  • Mengganti baju di ruang ganti atau kamar mandi.
  • Dilarang bersolek atau berdandan dan memakai parfum secara berlebihan.
  • Dilarang mengupload foto diri ke media sosial yang menampakkan aurat.
  • Dilarang memakai perhiasan emas.
  • Dilarang  bertato dan mewarnai rambut.
  • Dilarang menulisi, mewarnai atau mencoreti pakaiannya.
3. Tata Krama Belajar, antara lain :
  • Membenahi kelas sebelum guru masuk, antara lain menyapu, merapikan tempat duduk, dan menyiapkan perlengkapan pembelajaran.
  • Hadir di kelas sebelum waktu pembelajaran dimulai, bila terlambat harus minta surat ijin guru piket untuk disampaikan pada guru yang mengajar.
  • Tidak menimbulkan keributan dan kegaduhan saat jam pelajaran berlangsung.
  • Meminta ijin apabila hendak keluar kelas saat jam pelajaran berlangsung pada guru yang mengajar dengan memakai/ mengalungkan tanda ijin keluar.
  • Tidak menentang pendapat guru secara emosional.
  • Diam dan memperhatikan saat guru berbicara.
  • Pada saat bel masuk dibunyikan, peserta didik masuk kelas dengan didahului berbaris di depan kelas masing-masing.
  • Pada permulaan pelajaran pertama dan sesudah jam pelajaran berakhir peserta didik berdoa, hormat bendera, dan menyanyikan lagu nasional, serta bersalaman dengan guru.
  • Pada jam istirahat, siswa wajib berada di luar kelas.
  • Selama jam sekolah, siswa wajib berada di sekolah dan tidak boleh meninggalkan sekolah, kecuali dengan ijin guru piket.
  • Bagi siswa yang tidak masuk sekolah, harus ada surat ijin atau pemberitahuan secara tertulis dari orang tua/ wali.
D. Akibat Melanggar Tata Krama

Seperti halnya norma lainnya, apabila siswa melanggar tata krama (norma kesopanan) juga akan mendapat sanksi atau hukuman. Siswa yang tidak mentaati tata krama maka akan diberikan sanksi atau hukuman antara lain :
  1. Peringatan secara lisan (teguran).
  2. Peringatan secara tertulis (membuat surat pernyataan dengan tembusan kepada kepala sekolah, wali kelas, guru BK serta orang tua/ wali)
  3. Panggilan orang tua/wali.
  4. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
Mari mengucapkan janji sebagai  siswa SMP Negeri 3

Oleh: Endang Susilowati, S.Pd.

Komentar

Daftar Siswa Baru SMP Negeri 3 Cepu

Untuk mengenal bapak/ibu guru wali kelas dan teman-teman sekelas kalian, pilihlah kelas kalian di Daftar Halaman di atas.